HUKAMANEWS - Nama Paulus Tannos kembali menjadi sorotan publik setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut perannya dalam kasus megakorupsi e-KTP sudah tergambar jelas dalam sejumlah dakwaan terdahulu.
Kamu pasti masih ingat, proyek e-KTP yang sempat mengguncang negeri ini menjerat banyak tokoh besar, termasuk Setya Novanto.
Kini, sorotan kembali tertuju pada Tannos yang hingga saat ini masih berstatus buron, meskipun keberadaannya di Singapura sudah diketahui.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap punya peluang kuat untuk membawa Tannos pulang dan membongkar tuntas kasus ini.
Ia menyebut proses hukum yang tengah dijalani di Singapura, termasuk permohonan penangguhan penahanan dari Tannos, bukanlah hambatan utama.
Menurut Boyamin, pengajuan keberatan seperti itu adalah hal yang wajar dalam sistem hukum manapun, termasuk di Indonesia.
KPK dinilai tetap punya ruang gerak luas untuk menindaklanjuti ekstradisi karena status hukum Tannos sudah jelas: tersangka dan buron.
Boyamin menambahkan bahwa pemerintah Indonesia hanya perlu bersikap siap dan responsif terhadap semua permintaan otoritas Singapura.
Salah satu strategi penting adalah menyiapkan dokumen-dokumen hukum yang kuat, termasuk putusan pengadilan terdahulu yang telah inkracht, seperti dalam kasus Setya Novanto.
Lebih jauh, Boyamin menyoroti bahwa korupsi proyek e-KTP memang belum sepenuhnya selesai karena banyak nama politikus yang terseret di dalamnya.
Hal ini menciptakan hambatan politis tersendiri bagi KPK dalam mengembangkan kasus secara menyeluruh.
Pergantian kepemimpinan KPK di akhir tahun lalu juga dituding sebagai faktor yang membuat penyelidikan kasus ini menjadi tidak lagi prioritas.
Padahal, menurut MAKI, momentum tertangkapnya Tannos di Singapura semestinya menjadi pintu masuk untuk membuka kembali semua simpul-simpul korupsi yang selama ini belum terungkap.