Boyamin menegaskan bahwa KPK tidak boleh menunggu kepulangan Tannos saja untuk bergerak lebih jauh.
Dengan atau tanpa kehadiran Tannos secara fisik, proses penyelidikan seharusnya tetap bisa berjalan dengan dukungan alat bukti yang sudah ada.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos masih menolak untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia.
Meski demikian, posisi hukum Tannos sebagai tersangka membuat peluang ekstradisi tetap terbuka lebar selama pemerintah Indonesia konsisten menempuh jalur hukum dan diplomatik secara maksimal.
Baca Juga: Paulus Tannos Nyaris Lolos! Menkum Langsung Teken Ekstradisi, Siap Dijemput dari Singapura?
Kasus ini jelas belum selesai.
Kini publik menunggu, akankah KPK mengambil langkah tegas atau justru membiarkan kasus besar ini tenggelam seiring waktu?
Yang pasti, peran Tannos terlalu penting untuk diabaikan, dan Indonesia tidak boleh kehilangan momentum untuk menegakkan keadilan dalam skandal e-KTP***
Artikel Terkait
Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan 45 di Singapura, KPK dan Divhubinter Polri Proses Ekstradisi Segera Dimulai
KPK Akhirnya Tahan Paulus Tannos atas Kasus Korupsi e-KTP, Tapi Kapan Dipulangkan dari Singapura?
Buronan Kasus e-KTP, Paulus Tannos Segera Pulang, Singapura Tak Beri Ampun, Kepulangan ke Indonesia Tinggal Menunggu Waktu
Meski Miliki Paspor Asing, Menkum HAM Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Siap Bongkar Skandal Besar e-KTP?
Buronan e-KTP Paulus Tannos Jadi Kasus Pertama dalam Sejarah Ekstradisi RI-Singapura, Sidang Digelar Akhir Juni