Buronan e-KTP Paulus Tannos Jadi Kasus Pertama dalam Sejarah Ekstradisi RI-Singapura, Sidang Digelar Akhir Juni

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:00 WIB
Sidang ekstradisi Paulus Tannos digelar 23 Juni 2025 ungkap babak baru hukum korupsi e-KTP lintas negara. (HukamaNews.com / antara)
Sidang ekstradisi Paulus Tannos digelar 23 Juni 2025 ungkap babak baru hukum korupsi e-KTP lintas negara. (HukamaNews.com / antara)

HUKAMANEWS - Upaya hukum Indonesia dalam memberantas korupsi kini memasuki babak baru.

Untuk pertama kalinya, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah lama dinantikan akhirnya digunakan secara resmi.

Sosok yang menjadi ujian perdana perjanjian ini adalah Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP yang sudah menghilang dari Indonesia sejak 2021.

Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025, menyusul permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Masuk MPR? Begini Respons Mengejutkan Bambang Pacul

Namun, proses kepulangannya tidak serta-merta mulus karena Tannos menolak diekstradisi secara sukarela dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kasus ini merupakan implementasi pertama dari perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang resmi berlaku sejak awal tahun.

“Kasus ini adalah yang pertama kali menggunakan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Semua dokumen sudah kami serahkan dan saat ini kami menunggu proses sidang,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (4/6).

Pihak Indonesia telah menyampaikan seluruh dokumen hukum yang dibutuhkan kepada otoritas Singapura, dan saat ini tengah menanti proses hukum selanjutnya.

Sidang pendahuluan terkait ekstradisi ini dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Menurut Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, pemerintah melalui Kejaksaan Singapura sedang berupaya keras menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos.

Baca Juga: Konflik Penyanyi vs Pencipta Lagu Makin Panas, Rhoma Irama Buka Suara: Ini yang Bikin Saya Prihatin

Jika permohonan tersebut ditolak, maka proses ekstradisi dapat segera dilanjutkan ke tahap pemulangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus mengikuti perkembangan ini secara aktif.

Lembaga antirasuah tersebut sudah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang diminta oleh otoritas Singapura guna memperkuat dasar hukum ekstradisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X