nasional

Bukan Salah Tito, Ini Kronologi Sah Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:00 WIB
Bukan salah Tito! Ini fakta dan dokumen resmi pemindahan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara sejak 2008. (HukamaNews.com / dok. kemendagri)

HUKAMANEWS - Polemik pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara kembali jadi sorotan publik.

Banyak pihak menuding Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai sosok yang bertanggung jawab atas perubahan wilayah tersebut.

Namun, faktanya tak sesederhana itu.

Ada proses panjang dan keterlibatan banyak lembaga yang mendasari keputusan tersebut, jauh sebelum nama Tito mencuat dalam polemik ini.

Pemerhati politik Arief Poyuono menjelaskan bahwa pemindahan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke Kabupaten Tapanuli Tengah bukan keputusan sepihak.

Baca Juga: Jokowi Lewat Kuasa Hukumnya Tetap Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Khawatir Terjadi Chaos

Semua itu telah tertuang dalam Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Kepmendagri 300.2.2-2138/2025.

Penetapan tersebut, menurut Poyuono, melalui serangkaian tahapan verifikasi dan konfirmasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari kedua provinsi yang bersangkutan.

Tak hanya itu, Kemendagri juga bekerja sama dengan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008.

Dalam agenda verifikasi di Medan pada Mei 2008, sebanyak 213 pulau dibakukan namanya, termasuk empat pulau yang kini menuai polemik.

Kemudian di Banda Aceh pada November 2008, tim yang sama kembali membakukan 260 pulau di wilayah Aceh.

Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Suap Harun Masiku, Pegawai Valuta Ini Dipanggil KPK, Peran Money Changer Mulai Terkuak!

Namun menariknya, empat pulau yang jadi sorotan tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Hal ini kemudian dikonfirmasi lewat surat resmi dari Gubernur Aceh pada 4 November 2009, yang menyebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau, tanpa mencantumkan empat pulau tersebut.

Pernyataan ini menjadi dasar kuat bahwa secara administratif, sejak awal keempat pulau tersebut tidak diakui sebagai bagian dari Aceh.

Halaman:

Tags

Terkini