HUKAMANEWS - Aksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah melanggar MoU Helsinki 2005.
Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959.
Demikian twet akun X Aceh, dikutip pada Rabu (11/6).
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit di butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyatakan,
"Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956."
Penjelasan dari butir tersebut,
1. Wilayah Aceh diakui secara resmi mencakup seluruh Provinsi Aceh sebagaimana eksis pada saat penandatanganan MoU, yakni tahun 2005.
2. Batas resmi yang dijadikan acuan adalah peta dan batas administratif Aceh pada 1 Juli 1956.
Baca Juga: Baru Rilis HP Rp2 Jutaan, Poco M7 Pro 5G Warna Hitam Elegan Bikin Ngiler, Ini Spesifikasinya!
3. Ini berarti:
Tidak ada wilayah Aceh yang boleh dikurangi, atau dimasukkan ke provinsi lain tanpa persetujuan rakyat Aceh.
Merujuk pada status Aceh pasca pemisahan dari Sumatera Utara (Aceh menjadi provinsi sendiri tahun 1956).
Wilayah meliputi seluruh kabupaten/kota yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh saat itu.
Artikel Terkait
Kementerian Agama Sebut Pantauan Hilal Sudah Terlihat di Aceh, Jadi Penanda 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025
Bupati Aceh Singkil Lawan Keputusan Mendagri Soal Sengketa 4 Pulau, Bakal Pertahankan 4 Pulau di Aceh Sampai Titik Darah Penghabisan!
Kembali Panas Soal Sengketa Empat Pulau Antara Prov Aceh dan Sumut, Mendagri Tito Karnavian Terbuka Terima Gugatan Hukum
Pantas Jadi Rebutan, Dugaan Geng Solo Pindahkan 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Ternyata Punya Kekayaan Cadangan Migas
Meski Diklaim Lewat SK Mendagri Empat Pulaunya Masuk ke Prov Sumut, Pemerintah Aceh Belum Layangkan Gugatan