nasional

Terbukti Bunuh Jurnalis, Jumran Dapat Vonis Bui Seumur Hidup Plus Dipecat Sebagai Anggota TNI

Senin, 16 Juni 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi. Kasus pembunuhan tragis yang dialami oleh Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: sukses menarik perhatian netizen dan menjadi trending topic di media sosial.

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Baca Juga: Presiden Prabowo Didorong Ambil Sikap Tegas soal Polemik Empat Pulau, DPR Yakin Keputusan Segera Diambil

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Keputusan hakim ini menuai kecewa dari keluarga Juwita dan kuasa hukum yang sebelumnya menuntut hukuman mati atas perbuatan Jumran. Mereka menilai yang diperbuat Jumran terlampau keji.

"Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar kuasa hukum korban, Pazri, disaat yang sama.****

Halaman:

Tags

Terkini