Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Keputusan hakim ini menuai kecewa dari keluarga Juwita dan kuasa hukum yang sebelumnya menuntut hukuman mati atas perbuatan Jumran. Mereka menilai yang diperbuat Jumran terlampau keji.
"Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar kuasa hukum korban, Pazri, disaat yang sama.****
Artikel Terkait
Pembunuhan Keji yang Dilakukan Seorang Anak kepada Ayah dan Neneknya, Hingga Lukai Ibunya, Polisi Bakal Tes Urine ke Si Pelaku
Hanya di Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi yang Tersangkut Hukum dan Pembunuhan Brigadir Bisa Naik Jabatan dan Promosi
Teka-Teki Pembunuhan Aktor Misteri Gunung Merapi Sandy Permana Mulai Terungkap, Diduga Ada Dendam Tetangga
Potong Rambut Gimbalnya Untuk Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Ini Kronologinya!
Sakit Hati Jadi Motif Terduga Pelaku Pembunuhan DSN Sebelum Ditinggal di RSUP Kariadi Semarang