HUKAMANEWS - Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, bernama Juwita (23), Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin, 16 Juni 2025.
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga: Nilai Ekspor Air Minuman Tanpa Alkohol Naik, Indonesia Masih Butuh Inovasi Teknologi
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.
Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.
Terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari kedepan untuk mengambil sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6), dan apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.
Baca Juga: Job Fair Jakarta Utara 2025 Siap Digelar, Ribuan Lowongan dari 40 Perusahaan Menanti Kamu
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Pembunuhan Keji yang Dilakukan Seorang Anak kepada Ayah dan Neneknya, Hingga Lukai Ibunya, Polisi Bakal Tes Urine ke Si Pelaku
Hanya di Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi yang Tersangkut Hukum dan Pembunuhan Brigadir Bisa Naik Jabatan dan Promosi
Teka-Teki Pembunuhan Aktor Misteri Gunung Merapi Sandy Permana Mulai Terungkap, Diduga Ada Dendam Tetangga
Potong Rambut Gimbalnya Untuk Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Ini Kronologinya!
Sakit Hati Jadi Motif Terduga Pelaku Pembunuhan DSN Sebelum Ditinggal di RSUP Kariadi Semarang