nasional

Ada Bisik-Bisik Minta Fee 30 Persen? Diduga Ada Konflik Kepentingan di Balik Proyek Chromebook Kemendikbud, Kejagung Didesak Bongkar!

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
Nadiem Makarim terseret kasus Dugaan suap dan pengaruh Google di balik proyek digitalisasi pendidikan bikin heboh, Kejagung mulai bergerak. (HukamaNews.com / 1st)

HUKAMANEWS - Dugaan konflik kepentingan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencuat setelah muncul rekaman pembicaraan yang diduga melibatkan eks staf khususnya, Jurist Tan, dengan pihak internal kementerian terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS dari Google.

Tak hanya itu, pengadaan perangkat digital dalam program transformasi pendidikan juga dinilai janggal oleh sejumlah ahli hukum.

Publik bertanya-tanya apakah kerja sama erat antara Kemendikbudristek dan Google selama masa jabatan Nadiem bisa mengarah pada potensi penyimpangan anggaran negara.

Baca Juga: Siapa Irjen Rudi Darmoko? Kandidat Kuat Kapolri Pengganti Listyo Sigit, Ini Profil dan Rekam Jejak Lengkapnya

Isu ini semakin menguat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dorongan agar Kejagung mengusut tuntas potensi benturan kepentingan antara Nadiem dan raksasa teknologi Google juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Ia menilai bahwa kasus pengadaan Chromebook bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Menurut Prof. Hibnu, bentuk korupsi tidak selalu harus berupa suap uang tunai.

Ia menekankan bahwa konflik kepentingan, permintaan fee, hingga markup harga juga termasuk kategori tindak pidana korupsi.

Hal ini merujuk pada potensi gratifikasi jika terbukti ada permintaan imbalan tertentu yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Seleksi Ketat Calon Kapolri Baru, Nama Irjen Rudi Darmoko Muncul Jadi Kuda Hitam

Pernyataan ini diperkuat oleh informasi adanya rekaman suara yang diduga berasal dari pembicaraan Jurist Tan dengan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang.

Dalam rekaman itu, Jurist disebut menyatakan bahwa proyek Chromebook harus dimenangkan serta menyebutkan permintaan fee sebesar 30 persen kepada Google.

Sayangnya, hingga kini pihak Itjen Kemendikbudristek belum memberikan pernyataan resmi terkait isi rekaman tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini