Rizzky memaparkan bahwa penilaian tersebut sesuai dengan kompetensi profesional, dan dukungan sarana medis untuk memastikan apakah suatu kondisi masuk dalam kategori gawat darurat.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan Program JKN, dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.
"Diimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur layanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan," kata Rizzky.***