Rizzky memaparkan bahwa penilaian tersebut sesuai dengan kompetensi profesional, dan dukungan sarana medis untuk memastikan apakah suatu kondisi masuk dalam kategori gawat darurat.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan Program JKN, dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.
"Diimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur layanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan," kata Rizzky.***
Artikel Terkait
Penting Diketahui! 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024
Uang Rakyat Dirampok Lagi! KPK Bongkar Skandal Korupsi Rp20 Triliun, BPJS Diduga Terlibat!
Waduh, Garong Uang Negara Rp300 Triliun, Pasangan Harvey Moeis Sandra Dewi Terdaftar Sebagai BPJS PBI, Mangnya Sakit Mau Dirawat di Kelas 3?
VIRAL! Ngaku Pasien Prioritas! Karyawan PT Timah Ejek Pengguna BPJS, Netizen Auto Geram!
Sombong Banget! Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Warganet: Mending Resign Sebelum Dipecat!
Usai Heboh dan Bikin Geram Netizen, Dwi Citra Weni yang Hina Pekerja Honorer Gunakan BPJS Akhirnya Dipecat PT Timah