Tak Diberi Obat, Desi Pasien yang Sesak Nafas Malah Diminta Tenaga Medis RSUD Rasidin Berobat ke Puskemas, Alhasil Nyawa Desi Tak Terselamatkan

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:22 WIB
Niat berobat ke IGD RSUD Rasidin Padang, nyawa Desi (44) malah tak tertolong usai ditelantarkan (Ist)
Niat berobat ke IGD RSUD Rasidin Padang, nyawa Desi (44) malah tak tertolong usai ditelantarkan (Ist)

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Masuk MPR? Begini Respons Mengejutkan Bambang Pacul

"Siapa yang bisa menentukan kondisi berubah 180 derajat dalam waktu yang singkat. Bisa saja awalnya dibawa ke rumah sakit lalu tiba-tiba menurun kondisinya dan meninggal," kata Suyudi.

Sementara itu manajemen RSUD Rasidin mengaku sudah memberikan pelayanan medis, selama 1 jam selama Desi berada di IGD.

Dan dokter di RSUD Rasidin mendiagnosa Desi mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Disebut Direktur RSUD Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, kondisi pasien saat itu sudah diberikan pelayanan sesuai standar pemeriksaan.

"Jadi memang saat itu diperiksa itu yang ketemu datanya. Kondisi pasien saat itu makanya dipulangkan," sebut dr. Desy.

Sementara itu BPJS Kesehatan memastikan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan layanan di rumah sakit, dengan mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur secara jelas.

Baca Juga: Konflik Penyanyi vs Pencipta Lagu Makin Panas, Rhoma Irama Buka Suara: Ini yang Bikin Saya Prihatin

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Ia memastikan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi.

"Yang menjadi dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa," jelasnya.

Baca Juga: Siap Rilis 5 Juni! Inilah Bocoran Redmi Pad 2, Tablet Ringkas dengan Layar 90Hz, RAM 8GB, Baterai Besar, Harga Terjangkau!

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum atau tanpa jaminan sama sekali.

Penilaian itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: BBC, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X