nasional

Tembak Gamma, Aipda Robiq Dinilai Tidak Profesional Gunakan SOP

Senin, 2 Juni 2025 | 22:44 WIB
Gamma anak berprestasi jadi korban oknum polisi (Ist)

HUKAMANEWS – Tindakan terdakwa kasus kematian siswa SMK Negeri 4 Semarang , dinilai tidak profesional. Demikian ungkap Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah menyebut penggunaan senjata api maupun tindakan yang dilakukan polisi terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP).

Aturan tersebut harus dipenuhi meskipun dalam keadaan terdesak. Sehingga kaitan dengan penggunaan senjata api, dalam tahapan-tahapan dalam SOP harus dilakukan sesuai dengan peruntukannya, asas profesionalitasnya, dan prinsip esensiasnya harus masuk.

"Terkait dengan peristiwanya kami melihat tidak ada satu pun alasan yang bisa dibenarkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa," kata dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga: Cara Letkol Teddy Duduk Saat Terima Kunjungan Dubes Rusia Jadi Perhatian, Duduknya Unyu Banget Letkol

Melihat yang terjadi, lanjut dia, tidak bisa dimasukkan dalam sifat segera atau tindakan agresif karena ancaman yang diterima oleh yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan nesisitas, profesionalitas dan kewajiban umum tersebut.

"Nah, sekarang kalau dia sendirian sudah tahu seperti itu, dia tidak perlu sampai empat kali menembak. Cukup sekali. Kalau memang orang itu tetap kabur, dia kan bisa menggunakan tindakan lainnya, tidak harus karena takut, lalu ditembak," tegasnya.

Ia juga menegaskan, adanya tembakan tetap harus ada tembakan peringatan, yang diawali dengan mengenalkan atau memberitahu jika dia polisi. Kemudian melihat situasinya, jika hanya satu atau dua orang bisa dilakukan pencegahan.

Namun, jika ada sekian orang dia harus melaporkan dulu sebagaimana dalam SOP. Dalam penggunaan pistol ini, ia menyebut bukan diskresi atau kebebasan bertindak.

Baca Juga: Cuma Rp2 Jutaan, Realme C73 Bawa Kamera 32 MP dan Baterai Jumbo 6000 mAh, Worth It Banget Loh Buat Harian

Dalam kapasitasnya sebagai ahli, dirinya menyatakan, penggunaan kekuatan seorang polisi harus adanya asas. Pertama, asas legalitas atau semua harus dengan aturan.

Kemudian, asas sensititas yakni ia harus melakukan tindakan itu sesuai dan dinilai dia harus lakukan tindakan itu, tidak ada pilihan lain.

Lalu asas proporsionalitas, yakni sesuai seimbang dengan ancaman yang dia terima. Kemudian asas kewajiban dimana dia bisa menilai, bisa melakukan atau tidak melakukan.

Baca Juga: Baru Awal Juni Rakyat di Prank, Menkeu Sri Mulyani Sebut Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Selanjutnya ada asas actionable, dimana tindakan yang dilakukan harus masuk akal, tidak mungkin dia melakukan satu tindakan tidak tidak bisa diterima dalam secara akal.

Halaman:

Tags

Terkini