Kemudian yang terakhir semua tindakan bersifat preventif, yakni anggota polisi yang mendapatkan izin untuk melakukan tindakan.
"Kalau memang yang bersangkutan itu secara nyata, secara langsung mendapatkan ancaman, dia langsung mengeluarkan tembakan tanpa melalui SOP prosedur itu, itu pasti disalahkan. Tidak mungkin dibenarkan. Karena tadi yang saya sampaikan SOP ini mengatur untuk mengamankan tindakan yang benar harus dilakukan," tuturnya.
Dalam peristiwa ini yang juga terekam CCTV, bahwa terdakwa Robig menunggu di tengah jalan kendaraan yang lewat lalu melakukan tindakan penembakan, menurutnya tidak ada ancaman yang secara langsung diterima oleh yang bersangkutan. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip.
Baca Juga: Bocoran Gila! Honor Magic8 Pro Siap Hadir dengan Dual Telefoto, Zoom Makin Keren Tanpa Pecah!
"Karena dapat dilihat pada reka ulang kejadian tidak ditemukan alasan tersangka dalam keadaan harus melakukan pembelaan. Di mana pada saat kejadian tersebut korban tidak langsung menyerang tersangka melainkan hanya ingin melintasi," kata dia.***
Artikel Terkait
Dicecar 97 Pertanyaan Selama 7 Jam oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar Didesak Polisi Buat Apa Teliti Ijazah Jokowi?
Ahmad Sahroni Kecam Keras Polisi dengan Tak Ditahannya Christiano, Jangan Mentang-mentang Orangtua Pelaku Punya Uang Polisi Mau Digembosi!
Usai Ramai Kasusnya Terangkat ke Publik dan Desakan Terhadap Polisi, Christiano Penabrak Mendiang Argo Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Benarkah Rumor Lambannya Polisi Tetapkan Status Tersangka, Karena Christiano Keponakan Menteri Inisial B, Sogok 1 Miliar Agar Keluarga Bungkam?
Polisi Grebek Kontrakan Anggota Ormas Grib Jaya di Cimahi, 29 Paket Sabu Siap Edar Ditemukan Bersama Barang Bukti