Berikut jadwal dan lokasi pelaksanaan lelang:
Rabu, 11 Juni 2025:
- KPKNL Jakarta III (22 lot)
- KPKNL Bandung (8 lot)
- KPKNL Bogor (5 lot)
- KPKNL Yogyakarta (4 lot)
- KPKNL Palembang (3 lot)
- KPKNL Pekanbaru (2 lot)
- KPKNL Dumai (1 lot)
- KPKNL Tangerang I (1 lot)
- KPKNL Surabaya (1 lot)
- KPKNL Purwokerto (1 lot)
- KPKNL Bekasi (1 lot)
Kamis, 12 Juni 2025:
- KPKNL Pekalongan (1 lot), pukul 10.00 WIB
Masyarakat yang berminat bisa mengikuti proses lelang melalui situs resmi di [lelang.go.id](https://lelang.go.id).
KPK juga membuka kesempatan bagi peserta untuk melihat langsung kondisi barang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika No.255, Cawang, Jakarta Timur.
Jam kunjungan dibuka dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Prosedur dan Ketentuan Peserta
Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.
Mereka diwajibkan melakukan pelunasan dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman.
Adapun biaya lelang ditentukan sebesar 2% dari nilai barang untuk aset tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak.
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia Sebut Masyarakat Puas Terhadap Penertiban Premanisme
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta menunjukkan transparansi dalam pengelolaan barang bukti.