nasional

Bukan Hanya Ijazah, Jan Hwa Tahan KTP dan Dokumen Penting Karyawan, Ini Fakta Mengejutkan yang Baru Terungkap!

Rabu, 28 Mei 2025 | 08:00 WIB
Jan Hwa simpan ijazah dan dokumen penting karyawan, termasuk sertifikat tanah. Simak fakta lengkap kasus yang heboh ini! (HukamaNews.com / Dok. Polrestabes Surabaya)

HUKAMANEWS - Kasus Jan Hwa Diana, pengusaha dari Surabaya, yang menahan ijazah karyawan, kembali ramai dibicarakan setelah muncul fakta mengejutkan baru.

Tak hanya ijazah yang disita, Jan Hwa juga diduga menyembunyikan dokumen penting lainnya milik mantan pegawai, seperti KTP, SKCK, akta kelahiran, hingga sertifikat rumah dan buku nikah.

Perkembangan ini membuat publik makin geram, terlebih kasus tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap hak dasar para pekerja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur yang berhasil menetapkan Jan Hwa sebagai tersangka.

Baca Juga: Pegawai BI Tewas Lompat dari Helipad, Pagi Buta Datang Kantor Langsung Naik ke Atas… Ada Apa?

Total 108 ijazah milik mantan pegawai CV Sentosa Seal ditemukan bersama tumpukan dokumen berharga lainnya di kediaman dan gudang milik pengusaha tersebut.

Penyitaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik kerja tidak adil yang selama ini mungkin tersembunyi di balik tembok perusahaan.

Pihak kuasa hukum Jan Hwa, Elok Kadja, mengonfirmasi bahwa kliennya memang menahan berbagai dokumen pribadi tersebut, namun beralasan bahwa itu dilakukan sebagai bentuk jaminan terhadap utang pegawai.

Menurutnya, sebagian karyawan memiliki tunggakan atau kasbon yang belum dilunasi, bahkan ada yang hanya bekerja dalam hitungan hari.

Baca Juga: Sikat Korupsi Jumbo 9,9 Triliun, Kejagung Geledah Dua Apartemen Stafsus Eks Menteri Nadiem Makarim, Mirip Densus 88 Gak Pake Protokoler Parcok

Elok menambahkan bahwa penahanan ijazah hingga surat berharga seperti BPKB kendaraan dilakukan demi mencegah kerugian perusahaan akibat pencurian atau pelanggaran lainnya.

Namun, alasan ini tetap menuai kritik karena dianggap melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Hingga kini, proses pendataan dan pengembalian dokumen yang disita masih berlangsung dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Pengakuan Jan Hwa pun berubah-ubah.

Sebelumnya ia membantah semua tudingan, namun bukti-bukti yang berhasil ditemukan penyidik justru membantah pernyataannya.

Halaman:

Tags

Terkini