nasional

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun dan Denda Rp 100 Juta untuk Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:51 WIB
Iwan alias Agus Buntung dituduh rudapaksa mahasiswi, namun polisi punya bukti-buktinya (Ist)

HUKAMANEWS - Sempat berkelit tak mengakui dirinya melecehkan sejumlah perempuan, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung adalah seorang penyandang tunadaksa.

Saat tuduhan terhadap dirinya melecehkan teman perempuan, banyak pihak meragukan dan membelanya.

Namun kini Agus sudah dijatuhkan vonis 10 tahun.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

Baca Juga: Usai Ramai Kasusnya Terangkat ke Publik dan Desakan Terhadap Polisi, Christiano Penabrak Mendiang Argo Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda, dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.***

Tags

Terkini