HUKAMANEWS - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke jaksa penuntut umum.
"Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif di Mataram, Kamis (9/1).
Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti.
Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.
Baca Juga: Oppo Reno13 Series 5G Hadir 16 Januari, Tawarkan 3 Keunggulan Smartphone yang Menggoda
"Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya," ujar dia.
Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.
"Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban," ucapnya.***
Artikel Terkait
Agus Minta Keadilan! Pria Tak Punya Lengan Ini Dituduh Polisi dan Ditetapkan Tersangka oleh Polda NTB Atas Tuduhan Rudapaksa Mahasiswi
Iwan Alias Agus Buntung Bantah Rudapaksa Mahasiswi, Namun Polda NTB Punya Alasan Tetapkan Iwan Jadi Tersangka dan Kenakan Tahanan Rumah
Kronologi Tindakan Manipulatif Agus Buntung di Hotel, Modus Intimidasi hingga 13 Korban Terjerat, Bikin Geram!
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Oleh Agus Buntung di Mataram, Bikin Heboh hingga Disoraki Warga di TKP
Fakta Mengejutkan! Agus Disabilitas Sering Check-In dengan Wanita Berbeda, Bayar Rp 50 Ribu di Kamar Pojok Homestay NTB