3. Diskon Tarif Listrik untuk 79,3 Juta Rumah Tangga
Insentif ketiga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni listrik.
Sebanyak 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA akan mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan ke depan.
Langkah ini bukan hanya akan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, tetapi juga mendorong masyarakat meningkatkan konsumsi energi secara produktif.
4. Tambahan Alokasi Bantuan Sosial
Pemerintah juga akan memperluas jangkauan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan.
Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan tambahan alokasi bansos dalam waktu dekat.
Ini menjadi salah satu bentuk komitmen negara untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi.
5. Kembali Disalurkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan subsidi upah (BSU) juga kembali diaktifkan, mirip dengan yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.
Bantuan ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Meski besaran bantuannya lebih kecil dari periode sebelumnya yang mencapai Rp600 ribu, BSU kali ini diharapkan tetap mampu meringankan beban pekerja rentan dan meningkatkan konsumsi harian mereka.
6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Insentif terakhir adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja bagi para buruh di sektor padat karya.