Meski Refund Tidak Penuh 100 Persen, Konsumen Meikarta Cukup Senang

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 18:56 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait saat bertemu dengan sejumlah pembeli apartemen Meikarta, Kamis (22/5) (Elizabeth Widowati )
Menteri PKP Maruarar Sirait saat bertemu dengan sejumlah pembeli apartemen Meikarta, Kamis (22/5) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Sebanyak 13 konsumen yang sempat terlanjur membeli unit Meikarta telah akhirnya mendapatkan uang pengembalian (refund) dengan total nilai Rp3,55 miliar. 

Mereka diundang ke kantor Kementerian PKP di Jakarta Pusat untuk bertemu Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan CEO Lippo Group James Riady, Kamis 22 Mei 2025.

Rata - rata mereka mengaku senang karena telah mendapat hasil dari perjuangan meminta pengembalian dana. Refund atau pengembalian dana dilakukan setelah Meikarta tidak bisa memberikan unit apartemen yang telah dibeli oleh para konsumen.

Baca Juga: Sri Mulyani Blak-blakan! Ini Tugas Khusus dari PresidenPrabowo untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru

"Atas nama Nurjanah Lili, saya sudah cek rekening tabungan saya. Sudah terima sejak tanggal 15 Mei. Alhamdulillah saya happy. Ibu saya juga happy," ucap Liana Lili, Jumat 23 Mei 2025.

Hal senada disampaikan konsumen lainnya, Rumondang Sinaga yang mengaku sudah delapan tahun berjuang untuk mendapatkan refund atas dua unitnya yang gagal serah terima kunci pada 2019 dengan nilai Rp480 juta.

"Kita cukup senang ya, cukup berterima kasih dengan program yang diadakan oleh kementerian untuk menanggulangi masalah Meikarta.Bersyukur dengan adanya hotline pengaduan yang dibentuk oleh kementerian. Terima kasih," sambungnya.

Baca Juga: Review Fujifilm X Half, Kamera Retro Modern yang Siap Ramaikan Media Sosial Generasi Muda

Meski demikian , dari pengakuan konsumen, refund ternyata tak bisa diterima secara penuh alias 100%. Pasalnya uang yang keluar untuk booking fee, PPn, dan PPh tidak termasuk dalam dana yang dikembalikan pada tahapan ini.

"Dari klaim saya Rp241 juta Pak. Selisih booking fee 2 juta, PPh Rp1,7 juta dan PPn Rp21,7 juta. Saya (berjuang untuk refund) sudah setahun dari 2024 awal," ujar Aminah yang telah dikembalikan uangnya senilai Rp215 juta dari Meikarta.

Menurut Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, adanya selisih pengembalian karena pajak yang masuk ke pemerintah dan booking fee yang dibayarkan masuk ke kantong broker.

Baca Juga: Selain Letjen Djaka Budi Utama, Inilah Daftar Pejabat Baru di Kemenkeu yang Resmi Dilantik Sri Mulyani

"Itu PPn masuk ke pemerintah pak. Booking Fee itu biasanya masuk ke broker. Jadi bukan ke pengembang," kata Fitra.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X