nasional

Korban PIK 2 Aguan, Charlie Chandra yang Ditangkap Paksa Polisi, Ancam Bakal Buka Fakta Sebenarnya di Pengadilan

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:19 WIB
Suasana mencekam saat polisi paksa jemput Charlie Chandra di kediamannya (jurnalnetizen)

Sebenarnya, perkara ini sudah dihentikan pada 2023 berdasarkan perjanjian perdamaian yang isinya sangat merugikan saya:

1. Saya dipaksa melepaskan tanah tanpa ganti rugi,
2. Saya harus menyerahkan sertifikat, dan
3. Tidak boleh melapor atau menggugat Agung Sedayu.

Baca Juga: Suami Najwa Shihab Meninggal Pasca Serangan Stroke, Apa Itu Stroke dan Ternyata Ada Waktu Kritis untuk Selamatkan Seseorang Terkena Stroke Mendadak

Saya tidak pernah melanggar perjanjian, namun karena saya bersuara ke publik dan menyatakan bahwa saya adalah korban perampasan tanah dan kriminalisasi, maka perkara ini dihidupkan kembali melalui mekanisme praperadilan.

Terakhir saya telah menghadiri pangilan Polda Banten, dan kesepakatannya adalah menunggu jawaban dari kapolda terkait penundaan perkara pidana, karena sedang ada perkara perdata di PN Jakut dan saya bersedia datang apabila di panggil lagi.
Namun saya tiba-tiba mau di tangkap, saya duga ini karena setelah saya di tetapkan sebagai tersangka saya melawan:

1. Saya menggugat Agung Sedayu Group di Pengadilan Jakarta Utara.
2. Saya melaporkan Muannas Alaidid dan Nono Sampono, direktur PT Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Group) ke Mabes.
3. Korban Haji Fuad telah melaporkan AKP Yan Hendra (AKP yg sama yg mau menangkap saya) ke Propam, karena diduga menyalahgunakan kekuasaan terhadap Pak Haji Fuad, pemilik tanah 200 hektar yang juga ingin dikuasai oleh Agung Sedayu.

Ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap saya dan korban lain yg ingin mempertahankan tanahnya agar tidak dikuasai pengembang.

Hingga hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan negri yang membatalkan AJB atas nama ayah saya. Justru sebaliknya, sudah ada 3 putusan pengadilan negri yang menyatakan AJB tersebut sah dan mengikat. Semua putusan dapat diakses di: http://charliechandra.com

Dan yang lebih mengkhawatirkan—ini bisa terjadi kepada siapa saja.

Anda bisa saja hanya ingin mengurus balik nama atas tanah milik orang tua Anda sendiri, lalu tiba-tiba dilaporkan oleh pihak yang bahkan tidak memiliki hak apa pun.

Inilah wajah penyalahgunaan kekuasaan—di mana hukum digunakan sebagai alat intimidasi, bukan sebagai pelindung keadilan.

Saya akan bongkar semua kejahatannya di pengadilan.***

Halaman:

Tags

Terkini