nasional

Disindir Dapat Setengah Keuntungan Judol, Budi Arie Santai Aja... Polisi Mau Periksa Lagi atau Nggak, Nih?

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:00 WIB
Diduga terima jatah dari situs judi online, Budi Arie disorot publik. Polisi diminta jangan ragu periksa ulang, benarkah terlibat? (HukamaNews.com / Instagram @budiariesetiadi)

HUKAMANEWS - Dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online kembali mencuat usai fakta persidangan terbaru diungkap ke publik.

Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan terhadap empat terdakwa kasus judi daring yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tapi juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak lebih tegas.

Sorotan semakin tajam karena tuduhan terhadap Budi Arie melibatkan pembagian keuntungan dari situs judi online yang tidak diblokir.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Klaim Blokir 3,8 Juta Situs Judol, Namun 1.000 Situs Disembunyikan Pegawai Kominfo, Pantas Dapat Jatah Rp 20 M Tiap Bulan

Meski pihak terkait telah membantah keterlibatannya, para pengamat menilai bahwa sekadar bantahan tidak cukup untuk menjernihkan keadaan.

Publik membutuhkan kejelasan hukum yang adil dan transparan agar kepercayaan terhadap proses pemberantasan judi online tetap terjaga.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony dan tiga terdakwa lainnya, yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan alias Agus.

Dakwaan menyebut adanya dugaan pembagian keuntungan 50 persen dari situs judi online yang tidak terkena pemblokiran.

Tudingan ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatan mantan Menkominfo tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Punya Teknologi Canggih, Untuk Giring Pelaku Kejahatan Seksual

Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.

Menurutnya, jika nama Budi Arie sudah disebut dalam dakwaan resmi di pengadilan, maka perlu adanya langkah hukum lanjutan untuk menyelidiki lebih dalam.

"Bantahan saja tidak cukup. Polisi seharusnya menindaklanjuti dugaan ini agar kasusnya tidak menggantung di ruang publik," ujar Jamiluddin saat diwawancarai oleh Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu, 18 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa ketegasan aparat hukum seharusnya tidak terhalang oleh status politik atau kedekatan dengan kekuasaan.

Halaman:

Tags

Terkini