Dengan regulasi yang kini lebih jelas, KADIN berharap pelaku usaha bisa merespons perubahan pasar dengan strategi yang lebih terarah.
Lebih jauh lagi, peraturan ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional yang inklusif dan efisien.
Secara keseluruhan, hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga ketahanan jangka panjang di sektor logistik nasional.
Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi menciptakan lompatan besar dalam pemerataan ekonomi digital di Indonesia.***