Dengan regulasi yang kini lebih jelas, KADIN berharap pelaku usaha bisa merespons perubahan pasar dengan strategi yang lebih terarah.
Lebih jauh lagi, peraturan ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional yang inklusif dan efisien.
Secara keseluruhan, hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga ketahanan jangka panjang di sektor logistik nasional.
Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi menciptakan lompatan besar dalam pemerataan ekonomi digital di Indonesia.***
Artikel Terkait
Diam-diam Hadi Poernomo Balik ke Istana? Bocoran Keppres Bikin Geger, Airlangga Malah Bilang: Tunggu Saja!
Malam Tiba, Perpustakaan Taman Ismail Marzuki Masih Menyala dan Kian Ramai
UGM Siap Bayar Rp 69 Triliun Hadapi Gugatan Perdata yang Diajukan Komardin di Pengadilan Negeri Sleman, Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi
Mengejutkan! Hadi Poernomo Eks Ketua BPK Kembali Dapat Jabatan Bergengsi dari Presiden Prabowo, Publik Soroti Rekam Jejaknya
Bobby Kertanegara Jadi Bintang di Istana! PM Australia Hadiahkan Syal Merah Bikin Semua Tamu Tersenyum