Regulasi ini juga menekankan pentingnya penggunaan infrastruktur bersama antarperusahaan logistik.
Dengan demikian, efisiensi bisa tercapai tanpa harus membangun sistem sendiri yang mahal dan tidak selalu terhubung satu sama lain.
Dalam aspek keadilan usaha, pemerintah berkomitmen membangun sistem monitoring yang transparan dan setara.
Artinya, baik pelaku usaha besar maupun kecil diberikan ruang yang sama untuk tumbuh dalam ekosistem yang sehat dan kompetitif.
Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Tim Kuasa Hukum Protes Penyelidik KPK karena Hal Ini
Dari sisi lingkungan, adopsi teknologi ramah lingkungan turut menjadi sorotan dalam kebijakan ini.
Pemerintah mengajak pelaku industri untuk mengadopsi pendekatan green logistics sebagai bagian dari transformasi menuju ekonomi hijau.
Di sisi lain, peraturan ini juga mulai menertibkan strategi promosi yang selama ini digunakan di ranah e-commerce.
Salah satunya adalah pembatasan fitur gratis ongkir yang sering dijadikan magnet promosi.
Melalui Pasal 45, potongan harga yang menjadikan tarif di bawah biaya pokok hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Kebijakan ini hadir untuk menciptakan keseimbangan antara hak konsumen dan keberlanjutan bisnis logistik yang seringkali harus menanggung beban promosi tersebut.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Carmelita Hartoto, menyambut baik regulasi ini dengan menyebutnya sebagai bentuk kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku industri.
Ia menyampaikan bahwa nilai transaksi e-commerce Indonesia tahun 2023 telah mencapai lebih dari Rp500 triliun.
Namun, pencapaian ini juga dibarengi tantangan logistik yang kompleks, terutama soal kecepatan, biaya, dan keterjangkauan layanan pengiriman.