HUKAMANEWS - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan Kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia.
Ia meminta agar TNI bersikap terbuka dan menjelaskan secara rinci dasar hukum serta prosedur operasional yang menjadi landasan pelaksanaan pengamanan tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurut Puan, publik berhak mengetahui apakah pengamanan oleh TNI terhadap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Kehadiran TNI Hanya untuk Pengamanan Fisik, Bukan Urusi Penanganan Perkara
Ia menegaskan bahwa penjelasan resmi dari TNI akan mencegah berkembangnya spekulasi negatif yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," ucap Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menimbulkan fitnah atau prasangka lain yang kontraproduktif.
Karena itu, menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat krusial dalam konteks pengamanan institusi penegak hukum oleh aparat militer.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan penguatan pengamanan terhadap seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Dalam telegram itu, disebutkan bahwa TNI diminta untuk mengerahkan personel beserta perlengkapan guna mendukung pengamanan Kejati dan Kejari secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa kebijakan ini bukan tindakan sepihak.
Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.