"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujar Kristomei dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini didasarkan pada Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023 antara kedua institusi.
Nota Kesepahaman tersebut memuat aturan main serta batasan dalam pelaksanaan dukungan pengamanan, termasuk mekanisme permintaan bantuan dari pihak Kejaksaan.
Kristomei juga menambahkan bahwa segala bentuk dukungan yang diberikan oleh TNI dilaksanakan atas dasar permintaan resmi dan berdasarkan kebutuhan yang telah melalui pengkajian.
Baca Juga: Siap-Siap! Samsung Galaxy S25 FE Bakal Tampil Bareng Flip7 FE, Ini Bocoran Spesifikasinya
"Semua dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Terkait dengan keterlibatan prajurit TNI, sebelumnya pihak TNI Angkatan Darat juga telah memberikan penjelasan bahwa pengerahan personel dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk perbantuan dalam menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan Kejaksaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan dari publik soal urgensi pengerahan aparat militer dalam ranah yang seharusnya menjadi wilayah aparat penegak hukum sipil.
Puan Maharani, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif, menekankan perlunya komunikasi yang terbuka antara TNI dan masyarakat.
Menurutnya, kejelasan kebijakan akan membantu masyarakat memahami tujuan dari pengamanan tersebut tanpa perlu menaruh curiga atau berpikir berlebihan.
Dalam konteks demokrasi yang menjunjung transparansi, sinergi antar lembaga negara seharusnya juga disertai keterbukaan kepada publik.
Pengamanan terhadap institusi seperti Kejaksaan memang penting untuk menjaga kelancaran proses penegakan hukum.
Namun, keterlibatan militer tetap harus dilandasi aturan yang jelas serta komunikasi yang akuntabel.
Artikel Terkait
Bukan Hanya Tersangka Ditahan, Ada 19 Ponsel Diserahkan Dalam Pelimpahan Kasus Mahasiswa PPDS FK Undip
Komdigi Ajak Warga Jawa Tengah Cermati dan Jauhi Judi Online
TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Langgar Konstitusi? Ini Kata Pakar Hukum dan Respons Kapolri!
Keluar Dari Pelatnas, Jonatan Christie Cari Model Baru Pelatihan
Asa Jonatan Christie Masih Menyala Untuk Olimpiade Los Angeles 2028