HUKAMANEWS - Penahanan seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh aparat kepolisian telah memicu gelombang respons dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.
SSS diamankan pihak kepolisian setelah mengunggah sebuah meme digital yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo tengah berciuman.
Kasus ini sontak menyulut perhatian publik karena menyentuh isu sensitif soal kebebasan berekspresi di era digital, terutama di lingkungan akademik.
Pihak kampus, melalui organisasi Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), menyatakan sikap tegas menolak tindakan represif terhadap mahasiswanya.
Baca Juga: Viral Meme Jokowi-Prabowo C1uman, Mahasiswi ITB Ditahan! DPR Dorong Jalan Damai, Ini Alasannya
Mereka menilai unggahan tersebut seharusnya dilihat dalam kerangka kritik dan ekspresi seni, bukan sebagai pelanggaran hukum yang mengarah pada kriminalisasi.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di depan kampus ITB pada Sabtu, 10 Mei 2025, Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, mendesak kepolisian untuk segera membebaskan SSS.
Menurut Faiz, seni adalah medium ekspresi kaum terpelajar yang justru patut dilindungi oleh hukum.
Ia menyebut penahanan ini sebagai bentuk penyempitan ruang demokrasi yang dapat berdampak buruk pada iklim kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal satu orang mahasiswa, tapi soal hak konstitusional setiap warga negara untuk bersuara,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Memilih Diam dan Tak Ajukan Banding, Ini Alasannya
Faiz menambahkan, KM ITB telah memberikan pendampingan kepada SSS sejak Maret 2025.
Mereka juga aktif berkoordinasi dengan tim hukum serta keluarga SSS untuk memastikan hak-haknya tidak dilanggar.
Pendampingan hukum ini mencakup perlindungan atas kebebasan berekspresi dan jaminan terhadap keselamatan pribadi mahasiswa yang bersangkutan.
Lebih lanjut, KM ITB mengajak seluruh civitas akademika serta masyarakat luas untuk bersatu menunjukkan solidaritas.