Terlebih, ketika ekspresi digital yang bersifat satiris kerap dianggap sebagai ancaman oleh aparat penegak hukum.
Perjuangan KM ITB untuk membebaskan SSS kini menjadi simbol perlawanan terhadap pembungkaman suara mahasiswa yang selama ini dikenal sebagai agen perubahan.
Langkah mereka memperjuangkan kebebasan sipil patut mendapat perhatian lebih, tidak hanya dari kalangan kampus, tetapi juga masyarakat luas yang mendambakan demokrasi yang sehat.
Apakah kebebasan berekspresi di era digital akan terus tergerus oleh pasal-pasal karet, atau justru menjadi titik balik untuk memperkuat ruang publik yang terbuka?
Pertanyaan itu kini menggantung di tengah dinamika demokrasi Indonesia yang semakin kompleks.
Ingin bahas lebih dalam sisi hukum UU ITE dalam konteks meme digital ini?***
Artikel Terkait
Bikin Curiga Tinggalkan 4 Balita Bersama Pacar Kurang Lebih 3 Jam Cari Makan, Janda Muda Ini Diduga Sengaja "Bakar" Anaknya, 3 Tewas 1 Kritis
Adik Ipar Jokowi Wahyudi Datangi Bareskrim, Bawa Ijazah Lengkap Jokowi dari SD Hingga Perguruan Tinggi
Viral! Pria Seragam Rusia Ngaku Marinir Indonesia, Fakta Mengejutkan dari TNI AL Terbongkar
Eks Marinir RI Muncul di Medan Tempur Rusia, TNI AL Bongkar Status Asli dan Alasannya Dipecat
Mahasiswa ITB Ditangkap Gegara Meme AI Prabowo-Jokowi Ciuman, Netizen Heboh: Kok Bisa?