nasional

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal, Rincian Besarannya dan Siapa Saja yang Dapat

Selasa, 6 Mei 2025 | 17:30 WIB
Mau tukar uang baru untuk Idulfitri? BI sediakan Rp180,9 triliun, wajib daftar online! Cek jadwal dan lokasi penukarannya di sini! (HukamaNews.com / Net)

Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimum sesuai besaran satu bulan gaji.

Besaran gaji pokok diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Golongan I mulai dari Rp 1 685 700 hingga Rp 2 901 400 bergantung masa kerja.

Golongan II berkisar Rp 2 184 000 hingga Rp 4 125 600 berdasarkan golongan dan masa kerja.

Golongan III ditetapkan antara Rp 2 785 700 hingga Rp 5 180 700 sesuai pangkat.

Golongan IV berada di rentang Rp 3 287 800 hingga Rp 6 373 200 menyesuaikan kelas jabatan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Konsumen, Polisi Ungkap Peran Ijonk di Balik Vape Etomidate Ilegal

Tukin dan tunjangan jabatan berbeda antar instansi sesuai kelas jabatan masing-masing.

Tunjangan suami istri diberikan 10 persen dari gaji pokok bagi pasangan PNS yang sah.

Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan keluarga hanya untuk PNS dengan gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak maksimal untuk dua anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri sebesar 2 persen per anak.

Tunjangan beras dalam bentuk natura atau innatura sebesar 10 kilogram per orang per bulan atau setara Rp 7 242 per kilogram.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois Tewas Setelah Berjuang di Rumah Sakit!

Ketentuan tunjangan beras diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.

Dengan rincian ini, kamu dapat menghitung perkiraan total penerimaan gaji ke-13 secara lebih akurat.

Halaman:

Tags

Terkini