Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimum sesuai besaran satu bulan gaji.
Besaran gaji pokok diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Golongan I mulai dari Rp 1 685 700 hingga Rp 2 901 400 bergantung masa kerja.
Golongan II berkisar Rp 2 184 000 hingga Rp 4 125 600 berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan III ditetapkan antara Rp 2 785 700 hingga Rp 5 180 700 sesuai pangkat.
Golongan IV berada di rentang Rp 3 287 800 hingga Rp 6 373 200 menyesuaikan kelas jabatan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Konsumen, Polisi Ungkap Peran Ijonk di Balik Vape Etomidate Ilegal
Tukin dan tunjangan jabatan berbeda antar instansi sesuai kelas jabatan masing-masing.
Tunjangan suami istri diberikan 10 persen dari gaji pokok bagi pasangan PNS yang sah.
Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan keluarga hanya untuk PNS dengan gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak maksimal untuk dua anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri sebesar 2 persen per anak.
Tunjangan beras dalam bentuk natura atau innatura sebesar 10 kilogram per orang per bulan atau setara Rp 7 242 per kilogram.
Ketentuan tunjangan beras diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.
Dengan rincian ini, kamu dapat menghitung perkiraan total penerimaan gaji ke-13 secara lebih akurat.