nasional

Prof. Mompang Panggabean Berharap RUU KUHAP yang Sedang Dibahas Komisi III DPR RI Libatkan Partisipasi Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 | 10:35 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Mompang Panggabean (Ist)

Di sisi lain, dirinya turut menegaskan bahwa diperlukan pencegahan disparitas pemidanaan dalam sistem peradilan sehingga aparat penegak hukum tidak semena-mena.

Salah satu upaya pengurangan disparitas pemidanaan, yakni melalui rekrutmen hakim yang memiliki integritas dan kapasitas mumpuni dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan keberanian hakim, dan penguatan sistem informasi penelusuran perkara sebagai dokumentasi bagi hakim untuk menerapkan sanksi pidana sesuai ide individualisasi pidana yang dianut dalam KUHP baru.

Baca Juga: Harga Mulai Rp3 Jutaan, Oppo A5 Pro 5G dengan Sertifikasi Militer Tangguh yang Tahan Air dan Banting

Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus membahas RUU KUHAP dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak karena RUU tersebut sangat urgen untuk tuntas pada tahun 2025.

"RUU KUHAP harus tuntas pada tahun 2025 untuk mengejar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai diberlakukan pada tahun 2026," kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/4).

Selain itu, UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak tahun 1981.

Selama itu, sudah banyak norma-norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Dengan demikian, RUU KUHAP dinilai penting selesai pada tahun ini, agar bisa menjadi pasangan yang beriringan dengan KUHP, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.***

Halaman:

Tags

Terkini