Di sisi lain, dirinya turut menegaskan bahwa diperlukan pencegahan disparitas pemidanaan dalam sistem peradilan sehingga aparat penegak hukum tidak semena-mena.
Salah satu upaya pengurangan disparitas pemidanaan, yakni melalui rekrutmen hakim yang memiliki integritas dan kapasitas mumpuni dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan keberanian hakim, dan penguatan sistem informasi penelusuran perkara sebagai dokumentasi bagi hakim untuk menerapkan sanksi pidana sesuai ide individualisasi pidana yang dianut dalam KUHP baru.
Baca Juga: Harga Mulai Rp3 Jutaan, Oppo A5 Pro 5G dengan Sertifikasi Militer Tangguh yang Tahan Air dan Banting
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus membahas RUU KUHAP dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak karena RUU tersebut sangat urgen untuk tuntas pada tahun 2025.
"RUU KUHAP harus tuntas pada tahun 2025 untuk mengejar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai diberlakukan pada tahun 2026," kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/4).
Selain itu, UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak tahun 1981.
Selama itu, sudah banyak norma-norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, RUU KUHAP dinilai penting selesai pada tahun ini, agar bisa menjadi pasangan yang beriringan dengan KUHP, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.***
Artikel Terkait
Pejabat Boleh Tak Kompak Saling Bongkar Aib, Tapi Rakyat Tetap Bersatu, Lawan RUU Polri dan RUU UU Kejaksaan!
Jika Suara Rakyat Dibungkam, Suarakan Penolakan RUU Polri dan UU TNI Lewat Mural Attack di Seluruh Negeri
Kasus Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil Tak Mempan, Kini Keluar Kartu Buna Teddy, Sengaja Dilempar untuk Alihkan Isu RUU Polri?
Diam Tak Bersuara Soal Polemik Panas RUU TNI, Najwa Shihab Baru Nongol di Pertemuan Pemred dengan Prabowo, Namanya Jadi Njw Shhb, Vokalnya Hilang!
Debat Panas Najwa Shihab dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Disebut Najwa Sikap Anggota DPR Cuma Basa Basi
Terkesan Terburu-buru Dibahas Secara Tertutup, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komisi III DPR RI Buka Akses Informasi Draft RUU KUHAP