Pentingnya hasil autopsi ini bukan hanya untuk mengetahui penyebab pasti kematian, tapi juga menjadi dasar hukum bagi keluarga bila ingin melanjutkan proses dengan pendampingan hukum.
Fakta yang mencurigakan mulai muncul sejak detik-detik terakhir keberadaan Situr di hotel D’Paragon, Jakarta Barat.
Berdasarkan catatan hotel, almarhum check-in pada Kamis pagi, 3 April 2025, pukul 09.22 WIB.
Ia sempat keluar kamar pada pukul 14.00 WIB dan kembali sekitar pukul 17.30 WIB.
Sejak saat itu, korban tidak pernah terlihat meninggalkan kamar nomor 50 lagi.
Keesokan harinya, pihak hotel yang hendak menanyakan perpanjangan menginap tak mendapat jawaban dari dalam kamar.
Petugas hotel kemudian mengetuk pintu, dan karena tak ada respon, pintu akhirnya dibuka secara paksa bersama Ketua RT setempat.
Situr ditemukan tak bernyawa, posisi tubuh tertelungkup ke kiri di lantai kamar.
Namun yang mengundang kecurigaan adalah tindakan hotel pascakejadian.
Alih-alih segera menghubungi kepolisian, pihak hotel justru langsung mengontak layanan ambulans dan bahkan membersihkan kamar sebelum proses olah TKP dilakukan.
Baca Juga: Persoalan Kekerasan Terhadap Pers Belum Selesai, Jawa Tengah Darurat Kebebasan Pers
Tak hanya itu, hotel diduga pula berinisiatif mengurus surat kematian atas nama Situr dengan keterangan yang mengarah pada tempat lain, bukan lokasi sebenarnya di kamar hotel.
Keluarga Situr mengetahui kabar duka itu lewat telepon almarhum.
Namun yang membuat heran, ponsel milik Situr diketahui memiliki kata sandi yang hanya ia sendiri yang tahu.