nasional

Grab Akui Tak Mampu Berikan Bonus Hari Raya ke Semua Mitra, Ini Alasannya

Kamis, 27 Maret 2025 | 19:00 WIB
Grab akui tak bisa berikan Bonus Hari Raya ke semua mitra pengemudi. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan ojol. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Polemik mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat.

PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) mengonfirmasi bahwa mereka tidak mampu memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi yang terdaftar di platform mereka.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR bukanlah tunjangan tahunan yang wajib diterima oleh pekerja di sektor ekonomi informal seperti ojek online.

Menurutnya, BHR adalah bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan kepada mitra pengemudi yang telah aktif berkontribusi dalam ekosistem Grab.

Baca Juga: Pengguna Facebook Ini Coba Bongkar Pesan Tersirat Video Ferry Irwandi, Singgung Soal RUU TNI Ferry Mulai Diancamkah?

“Bonus kinerja diberikan kepada mitra pengemudi yang aktif dan memenuhi kriteria tertentu sesuai kebijakan Grab,” ujar Tirza dalam pernyataan resminya, Kamis (27/3/2025).

Kriteria Penerima Bonus Hari Raya

Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi syarat pada 24 Maret 2025.

Tirza menekankan bahwa pemberian BHR tidak bisa diberikan secara merata kepada seluruh mitra, karena pemberian ini didasarkan pada tingkat keaktifan dan keterlibatan pengemudi selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Buka Suara! Benarkah PDIP Terlibat dalam Kasus Harun Masiku? Cek Faktanya di Sini!

Pembagian BHR dilakukan dalam empat tingkatan berdasarkan performa mitra pengemudi.

Mitra GrabCar yang paling aktif mendapatkan bonus tertinggi sebesar Rp1.600.000, sementara mitra GrabBike terbaik menerima Rp850.000.

Selain itu, terdapat kategori lain seperti Mitra Ksatria, Mitra Pejuang, dan Mitra Anggota yang juga mendapatkan bonus dengan nominal berbeda.

“Ini merupakan inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Raya Idulfitri. Namun, mitra yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tidak akan menerima BHR,” ungkap Tirza.

Baca Juga: Di Notice dan Kehidupan Berubah, Saya Baik-baik Saja, Pesan Tersirat Ferry Irwandi Bikin Penasaran Publik, Terkait RUU TN1 kah?

Halaman:

Tags

Terkini