THR Ojol, Antara Janji Manis dan Realitas Pahit di Lapangan

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:00 WIB
THR Ojol 2025 – Janji manis atau sekadar ilusi? Simak fakta di balik bonus lebaran pengemudi ojek online (Net / HukamaNews.com)
THR Ojol 2025 – Janji manis atau sekadar ilusi? Simak fakta di balik bonus lebaran pengemudi ojek online (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi sorotan publik.

Banyak yang menganggap ini sebagai langkah maju dalam perlindungan pekerja gig economy.

Namun, apakah ini benar-benar solusi atau sekadar angin surga yang tak kunjung nyata?

Sejak kehadiran aplikator ojek online di Indonesia lebih dari satu dekade lalu, hak dasar pengemudi terus menjadi perdebatan.

Tuntutan akan kepastian hukum dan kesejahteraan selalu menggema, namun respons aplikator cenderung menghindari tanggung jawab.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Peredaran Minyakita Ilegal di Subang, Konsumen Diminta Waspada

Kini, dengan pengumuman THR dari pemerintah, muncul harapan baru. Sayangnya, realitas di lapangan tidak seindah yang dibayangkan.

THR atau Bonus Kinerja?

Tak lama setelah pengumuman pemerintah, aplikator segera merespons dengan menawarkan "bonus kinerja khusus" sebagai bentuk apresiasi bagi pengemudi.

Sekilas, ini terdengar positif. Namun, jika dicermati lebih dalam, bonus ini bukan bagian dari hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja gig economy.

Bonus ini diberikan secara selektif dengan syarat tertentu, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian order, dan jam kerja minimal.

Baca Juga: Ramadhan Hijau, Saatnya Beribadah Sambil Menjaga Lingkungan

Ini bukan THR dalam arti sebenarnya, melainkan strategi bisnis yang mendorong pengemudi bekerja lebih keras demi insentif.

Akibatnya, alih-alih mendapatkan hak yang pasti, mereka justru semakin dieksploitasi.

Aplikator Dalih Tak Mampu, Tapi Keuntungan Terus Mengalir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X