HUKAMANEWS - Pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi sorotan publik.
Banyak yang menganggap ini sebagai langkah maju dalam perlindungan pekerja gig economy.
Namun, apakah ini benar-benar solusi atau sekadar angin surga yang tak kunjung nyata?
Sejak kehadiran aplikator ojek online di Indonesia lebih dari satu dekade lalu, hak dasar pengemudi terus menjadi perdebatan.
Tuntutan akan kepastian hukum dan kesejahteraan selalu menggema, namun respons aplikator cenderung menghindari tanggung jawab.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Peredaran Minyakita Ilegal di Subang, Konsumen Diminta Waspada
Kini, dengan pengumuman THR dari pemerintah, muncul harapan baru. Sayangnya, realitas di lapangan tidak seindah yang dibayangkan.
THR atau Bonus Kinerja?
Tak lama setelah pengumuman pemerintah, aplikator segera merespons dengan menawarkan "bonus kinerja khusus" sebagai bentuk apresiasi bagi pengemudi.
Sekilas, ini terdengar positif. Namun, jika dicermati lebih dalam, bonus ini bukan bagian dari hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja gig economy.
Bonus ini diberikan secara selektif dengan syarat tertentu, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian order, dan jam kerja minimal.
Baca Juga: Ramadhan Hijau, Saatnya Beribadah Sambil Menjaga Lingkungan
Ini bukan THR dalam arti sebenarnya, melainkan strategi bisnis yang mendorong pengemudi bekerja lebih keras demi insentif.
Akibatnya, alih-alih mendapatkan hak yang pasti, mereka justru semakin dieksploitasi.
Aplikator Dalih Tak Mampu, Tapi Keuntungan Terus Mengalir
Artikel Terkait
Abang Ojol Ribut dengan Pegawai Perempuan Toko Cat Cuma Gara-gara Pick Up Cat 5 Kg, Bukannya Dibela Si Abang Ojol Dihujat Netizen
Ribuan Driver Ojol Mogok Massal dan Geruduk Kemenaker, Ini Tuntutan yang Diminta dari Platform
THR Ojol di Ujung Tanduk! Noel Janji Perjuangkan, Tapi Aplikator Mau Tanggung Jawab?
THR ASN 2025 Resmi Diumumkan! Ojol dan Karyawan Swasta Harus Siap dengan Keputusan Mengejutkan Ini
Pengumuman Presiden Prabowo, Pekerja Swasta, BUMN/BUMD Diberikan THR, Namun Pengemudi Ojol Hanya Sekadar Bonus Saja