HUKAMANEWS – Polemik mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat.
PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) mengonfirmasi bahwa mereka tidak mampu memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi yang terdaftar di platform mereka.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR bukanlah tunjangan tahunan yang wajib diterima oleh pekerja di sektor ekonomi informal seperti ojek online.
Menurutnya, BHR adalah bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan kepada mitra pengemudi yang telah aktif berkontribusi dalam ekosistem Grab.
“Bonus kinerja diberikan kepada mitra pengemudi yang aktif dan memenuhi kriteria tertentu sesuai kebijakan Grab,” ujar Tirza dalam pernyataan resminya, Kamis (27/3/2025).
Kriteria Penerima Bonus Hari Raya
Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi syarat pada 24 Maret 2025.
Tirza menekankan bahwa pemberian BHR tidak bisa diberikan secara merata kepada seluruh mitra, karena pemberian ini didasarkan pada tingkat keaktifan dan keterlibatan pengemudi selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Buka Suara! Benarkah PDIP Terlibat dalam Kasus Harun Masiku? Cek Faktanya di Sini!
Pembagian BHR dilakukan dalam empat tingkatan berdasarkan performa mitra pengemudi.
Mitra GrabCar yang paling aktif mendapatkan bonus tertinggi sebesar Rp1.600.000, sementara mitra GrabBike terbaik menerima Rp850.000.
Selain itu, terdapat kategori lain seperti Mitra Ksatria, Mitra Pejuang, dan Mitra Anggota yang juga mendapatkan bonus dengan nominal berbeda.
“Ini merupakan inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Raya Idulfitri. Namun, mitra yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tidak akan menerima BHR,” ungkap Tirza.
Artikel Terkait
Grab Perketat Seleksi Pengemudi dan Luncurkan Fitur Keamanan Konsumen
Heboh Demo Ojol Besar-besaran di Jakarta, Grab Berikan Layanan yang Diberikan untuk Mitra
THR ASN 2025 Resmi Diumumkan! Ojol dan Karyawan Swasta Harus Siap dengan Keputusan Mengejutkan Ini
Pengumuman Presiden Prabowo, Pekerja Swasta, BUMN/BUMD Diberikan THR, Namun Pengemudi Ojol Hanya Sekadar Bonus Saja
THR Ojol, Antara Janji Manis dan Realitas Pahit di Lapangan