Kasus korupsi ini memperlihatkan skema klasik ‘tambal sulam’ yang kembali digunakan.
Para pelaku mengajukan pinjaman baru untuk menutup utang lama, menciptakan siklus utang yang justru merugikan negara.
Lima tersangka baru yang ditetapkan KPK adalah:
1. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
2. Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
3. Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal)
4. Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
5. Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy)
Baca Juga: Lima Raja PO Bus Terkaya di Indonesia, Siapa yang Paling Berjaya?
Mereka diduga bersekongkol dalam pencairan kredit PT Petro Energy dari LPEI, yang mengakibatkan kerugian negara hingga USD60 juta atau sekitar Rp549 miliar.
Kerugian Negara Mencapai Rp11,7 Triliun
Skandal ini tidak hanya menyangkut satu perusahaan. KPK mengungkap ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus ini.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun akibat praktik serupa di berbagai perusahaan.
Penelusuran aliran dana menjadi fokus utama KPK. Selain itu, penyidik juga menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam kasus ini.
Baca Juga: Review Jujur Google Pixel 9a, Smartphone Murah dengan Fitur Premium, Apakah Layak Dibeli?