Kasus korupsi ini memperlihatkan skema klasik ‘tambal sulam’ yang kembali digunakan.
Para pelaku mengajukan pinjaman baru untuk menutup utang lama, menciptakan siklus utang yang justru merugikan negara.
Lima tersangka baru yang ditetapkan KPK adalah:
1. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
2. Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
3. Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal)
4. Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
5. Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy)
Baca Juga: Lima Raja PO Bus Terkaya di Indonesia, Siapa yang Paling Berjaya?
Mereka diduga bersekongkol dalam pencairan kredit PT Petro Energy dari LPEI, yang mengakibatkan kerugian negara hingga USD60 juta atau sekitar Rp549 miliar.
Kerugian Negara Mencapai Rp11,7 Triliun
Skandal ini tidak hanya menyangkut satu perusahaan. KPK mengungkap ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus ini.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun akibat praktik serupa di berbagai perusahaan.
Penelusuran aliran dana menjadi fokus utama KPK. Selain itu, penyidik juga menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam kasus ini.
Baca Juga: Review Jujur Google Pixel 9a, Smartphone Murah dengan Fitur Premium, Apakah Layak Dibeli?
Artikel Terkait
Membedah Komitmen Pemerintahan Prabowo Subianto dalam Perang Melawan Korupsi, antara Janji dan Realita
LPSK Gandeng Kejagung, Saksi Korupsi Pertamina Dijamin Aman!
Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?
Kredit Bodong LPEI Terbongkar! KPK Tahan 2 Bos Besar, Dugaan Korupsi hingga Rp11,7 Triliun
Skandal Korupsi Minyak Pertamina Dibongkar Habis! Kejagung Periksa Alfian Nasution, Ada Tersangka Baru?