HUKAMANEWS - DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menuai banyak perhatian karena membawa perubahan signifikan, terutama terkait keterlibatan prajurit aktif di jabatan sipil serta batas usia pensiun.
Dengan perubahan ini, peran TNI dalam pemerintahan akan semakin luas, memunculkan pro dan kontra di kalangan pengamat politik dan pertahanan.
Lantas, apa saja poin penting dalam revisi UU TNI yang kini telah berlaku?
Jabatan Sipil: TNI Aktif Bisa Duduki 14 Posisi Strategis
Salah satu perubahan paling mencolok dalam UU TNI yang baru adalah terkait jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Dalam aturan lama, prajurit hanya bisa menempati jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Namun, kini aturan tersebut berubah drastis. TNI aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga strategis tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Kementerian dan lembaga yang dimaksud meliputi bidang politik, keamanan negara, pertahanan, intelijen, serta penanggulangan bencana dan terorisme.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip7 & Z Fold7 Masih Pakai 25W? Ini Alasan Mengejutkan di Baliknya!
Beberapa di antaranya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
Dengan perubahan ini, peran TNI di sektor sipil semakin diperkuat, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran terkait netralitas militer dalam pemerintahan.
Batas Usia Pensiun TNI Resmi Diperpanjang
Selain jabatan sipil, revisi UU TNI juga membawa perubahan pada batas usia pensiun prajurit.