RUU TNI: Batas Pensiun TNI Naik, Jabatan Sipil Dibuka! Reformasi atau Langkah Diam-diam Kembalikan Dwi Fungsi?

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 16:12 WIB
DPR sahkan revisi UU TNI, kini prajurit aktif bisa menjabat di 14 lembaga sipil dan usia pensiun diperpanjang. Apa dampaknya? (HukamaNews.com / Net)
DPR sahkan revisi UU TNI, kini prajurit aktif bisa menjabat di 14 lembaga sipil dan usia pensiun diperpanjang. Apa dampaknya? (HukamaNews.com / Net)

Pengesahan revisi UU TNI ini menandai babak baru dalam peran militer di Indonesia.

Dengan perubahan aturan jabatan sipil dan batas usia pensiun, TNI kini memiliki cakupan tugas yang lebih luas di ranah pemerintahan.

Namun, seperti setiap kebijakan besar lainnya, perubahan ini memicu pro dan kontra yang cukup tajam.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana implementasi aturan ini dalam praktiknya.

Baca Juga: LPSK Gandeng Kejagung, Saksi Korupsi Pertamina Dijamin Aman!

Apakah perubahan ini akan memperkuat ketahanan nasional, atau justru menimbulkan tantangan baru dalam menjaga demokrasi dan keseimbangan kekuasaan? Hanya waktu yang akan menjawabnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X