HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk tidak langsung menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Padahal, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Keputusan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai strategi penyidikan yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut. Lantas, apa alasan di balik keputusan ini?
Baca Juga: Kapan THR Pensiunan PNS Cair? Ini Bocoran Besaran dan Aturannya!
KPK Masih Kumpulkan Bukti Tambahan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pihaknya belum menahan Haniv karena masih memerlukan tambahan alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa saat ini penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang lebih komprehensif.
"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Tessa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Hal ini menunjukkan bahwa KPK memilih pendekatan yang lebih berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat gratifikasi yang diterima Haniv mencapai angka fantastis, yakni Rp21,5 miliar.
Meski begitu, tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa tersangka dengan nilai dugaan korupsi sebesar itu belum ditahan.
Dugaan Gratifikasi dan Modus Operandi
Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025 atas dugaan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015—2018.
Ia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengumpulkan dana dengan dalih mencari sponsor guna mendukung bisnis peragaan busana anaknya.
Baca Juga: Sikap Netizen Indonesia yang Serang Rasis Pemain Chelsea Trevoh Chalobah Bikin Malu Kevin Diks