KPK Belum Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Atas Kasus Dugaan Gartifikasi, Ada Apa?

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 06:00 WIB
Muhammad Haniv, eks Kakanwil DJP, terseret kasus gratifikasi. (dok: bppk.kemenkeu.go.id / HukamaNews.com)
Muhammad Haniv, eks Kakanwil DJP, terseret kasus gratifikasi. (dok: bppk.kemenkeu.go.id / HukamaNews.com)

Penyidik menduga bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga valuta asing.

Berikut rincian aliran dana yang diterima Haniv berdasarkan temuan KPK:

- Rp804 juta untuk mendukung fashion show anaknya.

- Valuta asing senilai Rp6,66 miliar.

- Deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar.

Dengan total penerimaan yang mencapai Rp21,5 miliar, KPK memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius.

Baca Juga: Sikap Netizen Indonesia yang Serang Rasis Pemain Chelsea Trevoh Chalobah Bikin Malu Kevin Diks

Namun, publik bertanya-tanya, apakah ada faktor lain yang menyebabkan Haniv belum ditahan?

Mengapa KPK Tidak Langsung Menahan Haniv?

KPK memiliki alasan strategis dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini.

Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan utama adalah memastikan bahwa berkas perkara sudah kuat sebelum langkah penahanan diambil.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK kerap memilih menunda penahanan demi mengumpulkan lebih banyak bukti agar kasus yang dibawa ke persidangan semakin solid.

Baca Juga: Apple Siap Luncurkan iPhone Lipat di 2026, Harga Tembus Rp40 Juta?

Selain itu, KPK kemungkinan sedang menelusuri lebih dalam terkait aliran dana gratifikasi ini.

Tidak menutup kemungkinan bahwa Haniv bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X