KPK Belum Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Atas Kasus Dugaan Gartifikasi, Ada Apa?

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 06:00 WIB
Muhammad Haniv, eks Kakanwil DJP, terseret kasus gratifikasi. (dok: bppk.kemenkeu.go.id / HukamaNews.com)
Muhammad Haniv, eks Kakanwil DJP, terseret kasus gratifikasi. (dok: bppk.kemenkeu.go.id / HukamaNews.com)

Jika benar ada pihak lain yang turut menikmati dana gratifikasi tersebut, KPK tentu ingin memastikan bahwa semua pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Haniv Bungkam Usai Pemeriksaan

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Haniv terlihat keluar dari gedung pada pukul 13.16 WIB.

Ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.

Dengan wajah serius, Haniv langsung meninggalkan gedung dengan menggunakan taksi tanpa menjawab satu pun pertanyaan dari wartawan.

Baca Juga: Curhatan Warganet Imbas KemenPANRB Tunda Pengangkatan CPNS/PPPK, Ada yang Sudah Resign dari Kerjaan Lama Hingga Uang Menipis, Zolim Kalian!

Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini memiliki banyak aspek yang belum terungkap ke publik.

Apakah ada aktor lain yang terlibat? Atau apakah Haniv masih memiliki strategi hukum tertentu untuk menghadapi dakwaan ini?

Pasal yang Menjerat Haniv

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur tentang larangan gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga: Honor Magic V4 Siap Tanding dengan Oppo Find N5, Bawa Kamera Periskop 200 MP dan Desain Super Tipis!

Jika terbukti bersalah, Haniv terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, dengan statusnya yang masih bebas, banyak yang menilai bahwa kasus ini masih menyimpan teka-teki yang harus segera diungkap oleh KPK.

Publik Menunggu Langkah KPK Selanjutnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X