nasional

Kasasi Ditolak! SYL Wajib Bayar Rp44 M dan Masuk Penjara 12 Tahun, Ini Keputusan Final

Minggu, 2 Maret 2025 | 20:00 WIB
SYL harus jalani 12 tahun penjara dan bayar Rp44 M usai kasasinya ditolak MA. (1ST / HukamaNews.com)

Putusan ini juga menegaskan bahwa SYL tetap harus membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.

Proses hukum SYL ini sudah berjalan cukup panjang. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.

Selain itu, hukuman denda sebesar Rp500 juta juga tetap diberlakukan. Jika tidak dibayarkan, denda ini akan digantikan dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: Apple Siap Luncurkan MacBook Air M4, Performa Lebih Ngebut, Desain Masih Sama?

Pada awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap SYL.

Namun, dalam putusan banding, hukuman ini diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Kenaikan hukuman ini didasarkan pada fakta bahwa SYL terbukti menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar yang dikumpulkan dari para pejabat di Kementerian Pertanian.

Kasus korupsi yang menjerat SYL ini menjadi sorotan karena melibatkan modus pemerasan terhadap pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Hipotermia Menjadi Pemicu Kematian Pendaki Asal Bandung di Puncak Jaya Cartenz

Para pejabat tersebut dipaksa menyetor sejumlah uang dalam skema yang terstruktur dan sistematis.

Kejahatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencoreng nama baik institusi negara.

Oleh karena itu, hukuman yang berat dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi tantangan bagi sistem peradilan Indonesia dalam memberikan hukuman yang adil bagi para koruptor.

Baca Juga: Hotman Paris Sentil Gaya Ngotot Ahok: Harusnya Malu, Jangan Sok Jago!

Halaman:

Tags

Terkini