Banyak pihak yang berharap agar hukuman terhadap koruptor semakin diperberat, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara.
Dengan adanya vonis ini, publik berharap bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bisa semakin diperketat dan tidak ada lagi pejabat yang berani menyalahgunakan kekuasaannya.
Kini, nasib SYL telah ditentukan. Ia harus menjalani hukuman berat yang menjadi konsekuensi dari perbuatannya.
Namun, pertanyaannya, apakah ini cukup untuk membuat para pejabat lain berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi?
Baca Juga: Perang Sarung Antar Remaja, Lho Kok Pakai Bom Molotov
Ataukah kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak kasus yang berlalu begitu saja?
Yang jelas, publik menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menindak tegas para koruptor lainnya.***
Artikel Terkait
Coretax Senilai Rp1,3 Triliun Error Bikin Pajak Tekor, KPK Nggak Boleh Kendor Jaring Koruptor
Hasto Sebut Hal-hal Buruk Jokowi Selalu Limpahkan ke PDIP, Begitu Hal Positif Diambil Tanpa Benefit ke PDIP, Termasuk Revisi UU KPK
Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Jokowi Manuver KPK Agar Gibran dan Bobby Tak Bisa Disentuh Hukum
Rosan Roeslani Pastikan Danantara Tak Kebal Hukum, KPK Bisa Periksa Jika Ada Indikasi Kriminal
Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Panggil Japto Soerjosoemarno Usai Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 M dari Rumahnya