HUKAMANEWS - Sidang etik Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi mengejutkan: membatalkan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran akademik yang serius.
Kasus ini sontak menjadi perbincangan publik, mempertanyakan integritas dunia akademik di Indonesia.
Apakah ini preseden baru bagi dunia pendidikan tinggi? Atau hanya kontroversi politik yang merembet ke ranah akademik?
Baca Juga: Sudah Lebih Dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual Hingga Hari Ini
Keputusan Dewan Guru Besar: Rekomendasi atau Ketetapan?
Sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI menetapkan bahwa disertasi Bahlil Lahadalia yang lulus pada 16 Oktober 2024 harus dibatalkan.
Hasil rapat pleno Dewan Guru Besar UI menyatakan bahwa keputusan ini bersifat rekomendasi, dengan eksekusi akhir berada di tangan Rektor UI.
"Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi ini tidak diikuti, DGB tetap menghormati keputusan rektor," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
Baca Juga: Apple Resmi Masuk Indonesia, Idealnya Juga Untuk Transfer Teknologi
Empat Pelanggaran Akademik yang Menjerat Bahlil
Berdasarkan sidang yang diketuai oleh Harkristuti Harkrisnowo, ada empat pelanggaran utama yang mendasari keputusan ini.
Pelanggaran pertama adalah ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Pelanggaran kedua berkaitan dengan standar akademik yang longgar, di mana Bahlil bisa diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi persyaratan akademik yang semestinya.