"Kami berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, mengingat yang bersangkutan berstatus guru," tandasnya.
Baca Juga: Heboh 49,5 Juta US Dolar Dicuri Hacker dan Dipindahkan untuk Membeli 17.696 Uang Kripto
Sukatani yang digawangi Ovi dan Muhammad Syifa Al Lutfi sempat viral di dunia maya setelah terpaksa menarik salah satu lagunya setelah diintimidasi lantaran dianggap menghina institusi kepolisian. Belakangan, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo justru menyatakan bahwa Polri tidak antikritik.