HUKAMANEWS - Kreativitas di Indonesia harus dibayar mahal, Band Sukatani jadi pembelajarannya. Tak hanya harus meminta maaf dan mencabut lagu "Bayar, Bayar, Bayar", vokalis grup band asal Purbalingga Sukatani yang belakangan diketahui sebagai Novi Citra Indriyani juga mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari sekolah tempatnya bekerja.
Ovi, demikian dia biasa disapa, dipecat sebagai guru di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengungkapkan, polemik tersebut harus dikaji ulang.
Baca Juga: Infinix Note 50 Series Pakai AI DeepSeek R1, Fitur Canggih Ini Bikin Folax Makin Pintar!
Menurutnya, pemecatan guru karena aktivitasnya sebagai vokalis band perlu mendapatkan pengawasan, meski yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai guru di sekolah swasta. Ia mengatakan, sekolah tersebut juga bagian dari pelayanan publik.
"Sekolah adalah bagian dari penyelenggara pelayanan publik. Tentu saja kalau ambil kebijakan atau keputusan harus berdasar pada asas-asas pelayanan publik. Jadi, dinas pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan," kata Siti Farida, di Semarang, Senin 24 Februari 2025.
Andaipun pihak sekolah menganggap Ovi telah melanggar kode etik, Farida menegaskan, sanksi pemecatan seharusnya tidak langsung dilakukan. Sebab, pemberhentian atau pemecatan guru sudah diatur oleh undang-undang
"Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Semua itu diatur undang-undang," lontarnya.
Farida menambahkan, pihak sekolah seharusnya melakukan pemeriksaan untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ovi. Jika memang melanggar, sekolah bisa memberikan pembinaan dan evaluasi terlebih dahulu, dengan tujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik di lingkungan sekolah itu.
"Sanksi berat diberikan apabila telah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran. Adapun kalau hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat, bisa dilakukan pembinaan," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Luncurkan Danantara! Langkah Berani RI Masuki Liga Ekonomi Dunia dengan Investasi Jumbo
Sebelumnya, pihak SD Islam Terpadu Mutiara Hati berdalih, pemecatan terhadap Ovi dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik dengan unggahan di media sosial yang memperlihatkan dirinya nggak berhijab atau membuka aurat.
Sementara itu, muncul polemik yang mengatakan bahwa pihak sekolah seharusnya bisa lebih bijak dan objektif dalam mengambil keputusan, karena apa yang dilakukan grup band Sukatani merupakan bentuk kemerdekaan berekspresi dan berpendapat melalui musik yang juga dilindungi undang-undang.
Artikel Terkait
Jejak Digital Anto Pemegang Clurit yang Fitnah Almarhum Gamma, Berulah Lagi di Kasus Band Punk Sukatani
Imbas Band Sukatani Dipaksa Minta Maaf ke Polisi, Sang Vokalis Novi Sampai Dipecat dari SD Tempat Ia Mengajar
Usai Lagunya Viral Bayar, Bayar, Bayar Polisi, Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri
Lagu Satir Bikin Geger, Sekarang Diajak Kolaborasi, Kapolri Gaet Band Sukatani Jadi Duta Polri, Ada Apa Nih?
Buntut Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Band Sukatani, Propam Gercep Periksa 6 Anggota Polda Jateng