Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menghalangi proses hukum yang berjalan.
Hakim Tolak Praperadilan Hasto
Upaya hukum yang ditempuh Hasto untuk menggugurkan status tersangkanya pun kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Dalam putusannya pada Kamis (13/2), hakim menilai permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka status tersangka Hasto tetap sah secara hukum. KPK pun semakin percaya diri dalam melanjutkan proses penyidikan hingga tahap selanjutnya.
Baca Juga: Samsung Mulai Kembangkan One UI 7 untuk Galaxy Z Fold7, Pertanda Ada Kejutan Baru?
Benarkah Tak Ada Unsur Politisasi?
Meski KPK berulang kali menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, banyak pihak yang tetap mencurigai adanya unsur politis.
Pasalnya, kasus ini mencuat menjelang Pemilu 2024, di mana Hasto memegang peran strategis dalam PDIP.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa momentum kasus ini patut dipertanyakan.
Namun, dari sisi hukum, fakta bahwa KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti menjadi dasar kuat dalam menjerat Hasto sebagai tersangka.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Serentak di Istana, Momen Bersejarah atau Formalitas?
Proses sidang praperadilan yang tidak berpihak kepada Hasto juga semakin menguatkan legalitas kasus ini.
Terlepas dari dugaan politisasi, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan bukti yang dianggap cukup oleh KPK.
Publik pun akan terus mengawasi bagaimana proses hukum ini berjalan.