Hasilnya, sebanyak 260 sertifikat hak milik atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya indikasi kuat bahwa dokumen tersebut dipalsukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan
Untuk menguatkan dugaan pemalsuan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita 263 warkat yang kini dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain itu, dalam penggeledahan pada 10 Februari 2025, polisi menemukan berbagai alat bukti berupa satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Dampak dan Respons Publik
Kasus ini semakin menambah daftar panjang skandal pertanahan yang melibatkan pejabat desa.
Publik pun semakin resah dengan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Banyak pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan para pelaku dihukum setimpal.
Sementara itu, istri Kades Kohod juga telah diperiksa oleh Bareskrim terkait keterlibatan dalam kasus ini.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemalsuan sertifikat ini bukan sekadar ulah individu, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Langkah Hukum dan Potensi Sanksi
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik.